PROBLEM POLITIK KEBUDAYAAN
by : Hening Bulan
____________________________ 22 / 02 / 2026 _________________________
Politik kebudayaan masih ‘mencengkramai’
Indonesia. Ia mewarnai pencarian akar ke-Indonesiaan. Ada kecenderungan biner antara anjuran terhadap
modernitas di Indonesia melaui belajar dari Barat serta anjuran masa lalu
sebagai referensi kultural masa kini.
Gempur-menggempur antarparadigma tampaknya
terus menjadi kecenderungan umum dalam menghelat masalah kebudayaan di
Indonesia. Di sinilah terasa sekali bahwa membentuk Indonesia dalam konteks
saat ini masih perlu dilihat dalam koridor ‘proyek modernitas’ yang belum
selesai.
Salah satu persoalan negara-bangsa yang saat
ini terus menjadi perdebatan serius adalah kecenderungan antara menjalankan
‘unifikasi’ kultural dan kecenderungan ‘multikultural’. Lepas bahwa unifikasi
kultural di Indonesia tidak setelanjang seperti kebijakan “diskriminasi”- demi
mengukuhkan eksistensi budaya Melayu- di Malaysia misalnya, kecenderungan
Jawanisasi banyak dirasakan sebagai bagian dari praktik pembangunan nasional di
masa Orde Baru. Dalam konteks perdebatan membangun visi kebudayaan antara yang
pro kebhinnekaan dengan homogenisasi, dua kecenderungan ini terus mewarnai
dinamika negara-negara bangsa sampai saat ini.
Gelombang globalisasi tidak saja mendedah
kemungkinan orang untuk menerima perbedaan kultural, namun kecenderungan Barat
yang monokultural juga inheren dalam proyek globalisasi. Itulah sebabnya, dalam
tesis Benjamin Barber (1992), praktik globalisasi yang saat ini memunculkan
homogenisasi budaya Barat secara bersamaan akan memunculkan musuh utamanya,
yaitu globalisasi.
Gerak pendulum semacam ini tentu saja diakui
sangat linear, enggan mengajukan asumsi bahwa ide-ide baru individualisme liberal ini dengan
sendirinya akan berkembang bersamaan dengan proses industrialisasi yang hampir
tidak dapat ditolak oleh semua bangsa di dunia.
Di tengah benturan peradapan seperti ini,
bagaimana ke-Indonesiaan dapat ditempatkan? Politik kebudayaan seperti apakah
yang mesti kita rakit sedari dini untuk pada satu sisi mempertahankan
eksistensi negara- bangsa Indonesia, namun pada sisi lain dapat terus
mempertahankan kebhinnekaan sebagaimana telah dianggap sebagai ciri budaya di
Indonesia?
Strategi kebudayaan sejatinya bertaut dengan
politik kebudayaan. Meminjam ungkapan Clifford Geertz dalam bukunya “Politik
Kebudayaan” (1994), bahwa suatu politik negara mencerminkan desain
kebudayaannya. Dan kita tahu, tujuan kebudayaan nasional Indonesia telah
termaktub dalam naskah Pembukaaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pancasila
sebagai dasar filosofinya.
Pemikiran tentang politik kebudayaan terasa
merupakan tugas konseptual. Sebagai landasannya adalah gagasan tentang bagaimana dan sejauhmana kita memahami
modalitas kekinian tentang ‘kebudayaan’ di satu pihak dan “nasional” di lain
pihak. Kita senantiasa mesti menakar komitmen terhadap watak ideologis dan
teleologis kenegaraan dan kebangsaan.
Kebudayaan memang bukan hanya berisi pikiran
manusia yang abstrak, konseptual, dan kognitif, melainkan pewarisan preskriptif
antargenerasi sekaligus mewujud dalam tindakan yang riil, operasional, dan
praktis.
Kebudayaan sebagai pengetahuan akan menjadi
proses panjang dalam mengingat, menghimpun, dan mengolah berbagai dimensi
epistemik kezamanan suatu bangsa demi pengembangan kualitas kebangsaan. Di
sini, kita akan menoleh pada proses pendidikan. Persoalannya adalah, bagaimana
kita bisa merumuskan suatu sistem pendidikan nasional yang unggul?
Kebudayaan sebagai pilihan eksitensi merupakan
praksis nilai-nilai dimana suatu bangsa menentukan sikap diri kebangsaannya. Di
sini akan membutuhkan pengejawantahan sikap loyal, dinamis, heroik, dan
visioner yang menjadi prasyaratnya. Sementara, kebudayaan sebagai praktek
komunikasi berarti memerlukan warga negara yang kreatif dan dinamis.
Bagaimana mengatur dan menata hubungan
antarumat beragama dan berke-Tuhan-an bagi sesama bangsa misalnya, menjadi tema
yang selalu aktual? Terlebih saat ini negeri kita tengah ramai dengan konflik
keagamaan. Padahal, hegemoni kemayoritasan sedari dini telah diberlakukan
sebagai hal yang tidak relevan. Cobalah simak pernyataan Soekarno bahwa
demokrasi kita bukanlah “mayorokasi” dan “minorokrasi”.
Akhirnya, patutlah menyebut bahwa suatu bangsa
ibarat sebuah rumah. Jika penghuninya dianggap saudara, maka setiap orang dalam
rumah itu hendaknya berada dalam kesamaan yang semestinya. Tak seorang pun
warganya yang boleh diperlakukan tidak adil atau ditumpas hak hidupnya. Semua
sama dalam hal akses dan ekspresinya. Dengan itu, mereka leluasa melampiaskan
kemampuannya yang kelak bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar