Minggu, 22 Februari 2026

PERAN TIONGHOA DALAM PERUMUSAN PANCASILA

                               

              PERAN TIONGHOA DALAM PERUMUSAN PANCASILA

                                                                By : Hening Bulan 


_________________________________ 22 / 02 / 2026 ___________________________


Pada 1 Maret 1945, Siko Syikikan Kumakici Herada (Panglima Tertinggi Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai, yang dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pembentukan badan tersebut menjadi angin segar menyongsong kemerdekaan Indonesia.

Badan yang resmi berdiri 29 April 1945 ini bertugas menyelidiki kesiapan Indonesia untuk menjadi negara-bangsa sendiri, lengkap dengan sistem pemerintahannya.

Sebulan kemudian, dijadwalkanlah agenda sidang untuk membahas dasar-dasar apa yang akan digunakan sebagai landasan Indonesia ketika merdeka kelak.

Kemudian dipilah dan dipilihlah anggota BPUPKI yang bisa mewakili semua golongan yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena yang dibahas adalah landasan dasar sebuah negara.

Jumlah keanggotaan badan ini semula 63 orang, kemudian bertambah menjadi 69 orang. Jepang membagi anggota BPUPKI ke dalam lima golongan, yakni golongan pergerakan, golongan Islam, golongan birokrat atau kepala jawatan, wakil kerajaan, pangreh praja (residen/wakil residen, bupati, wali kota), dan golongan peranakan.

Anggota BPUPKI tidak semuanya pria, terdapat dua orang perempuan yang turut serta dalam perumusan awal dasar negara ini. Kedua perempuan itu adalah Ny. Maria Ulfa Santoso dan Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito.

Mewakili golongan peranakan Tionghoa yang dilibatkan adalah:

Liem Koen Hian

Ia merupakan tokoh wartawan dan pendiri Partai Tionghoa Indonesia (PTI) yang memiliki visi tentang kewarganegaraan Indonesia. Pria kelahiran 1897 ini sangat antikolonial, namun tetap menjunjung tinggi identitas etnis setiap golongan.

Dalam sidang BPUPKI, Liem menyerukan agar kaum Tionghoa yang lahir di Indonesia menjadi Indonesier (orang Indonesia). Liem menuntut persamaan hak dan kewajiban, yakni untuk membela tanah air.

Oey Tiang Tjoei

Pria kelahiran 1893, ini merupakan pimpinan surat kabar Hong Po. Oey Tiang Tjoei yang kemudian berganti nama menjadi Permana ini juga ketua Hua Ch’iao Chung-hui (HCCH) di Jakarta. HCCH menjadi organisasi gabungan semua organisasi dagang Tionghoa kala itu.

Oey Tjong Hauw

Ia adalah Ketua Partai Chung Hwa (CHH). Partai milik kaum peranakan Tionghoa di Indonesia ini berdiri pada 1928. 

Tan Eng Hoa

Pria kelahiran 1907 ini  saat dipercaya ikut serta sebagai anggota BPUPKI berusia 38 tahun. Tan adalah orang yang mengusulkan hukum untuk menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan sebagainya, menjadi pasal tersendiri dalam undang-undang.

Dari usulan itulah kemudian lahir Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat. Tan juga merupakan pendukung ide republik sebagai bentuk negara Indonesia.

Terdapat satu nama lagi, yakni Yap Tjwan Bing yang merupakan anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Pria kelahiran 1910 ini, bagi masyarakat Solo adalah salah satu tokoh panutan hingga diabadikan menjadi nama jalan di salah satu kampung Jagalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENA BUKAN SEKEDAR PENA

    PENA KAMI ADALAH SENJATA !! by : Hening Bulan             ______________________________  14 / 04 / 2026 ______________________ Negara I...