PERAN TIONGHOA DALAM PERUMUSAN PANCASILA
By : Hening Bulan
_________________________________ 22 / 02 / 2026 ___________________________
Pada 1 Maret 1945, Siko Syikikan Kumakici Herada (Panglima Tertinggi Dai Nippon di Indonesia) mengumumkan pembentukan Dokuritsu Junbi Cosakai, yang dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Pembentukan badan tersebut menjadi angin segar menyongsong kemerdekaan
Indonesia.
Badan yang resmi berdiri 29 April 1945 ini bertugas menyelidiki
kesiapan Indonesia untuk menjadi negara-bangsa sendiri, lengkap dengan sistem
pemerintahannya.
Sebulan kemudian, dijadwalkanlah agenda sidang untuk membahas
dasar-dasar apa yang akan digunakan sebagai landasan Indonesia ketika merdeka
kelak.
Kemudian dipilah dan dipilihlah anggota BPUPKI yang bisa mewakili semua
golongan yang ada di Indonesia. Hal ini menjadi penting karena yang dibahas
adalah landasan dasar sebuah negara.
Jumlah keanggotaan badan ini semula 63 orang, kemudian bertambah
menjadi 69 orang. Jepang membagi anggota BPUPKI ke dalam lima golongan, yakni
golongan pergerakan, golongan Islam, golongan birokrat atau kepala jawatan,
wakil kerajaan, pangreh praja (residen/wakil residen, bupati, wali kota), dan
golongan peranakan.
Anggota BPUPKI tidak semuanya pria, terdapat dua orang perempuan yang turut serta dalam perumusan awal dasar negara ini. Kedua perempuan itu adalah Ny. Maria Ulfa Santoso dan Ny. R.S.S. Soenarjo Mangoenpoespito.
Mewakili golongan peranakan Tionghoa yang dilibatkan adalah:
Liem Koen Hian
Ia merupakan tokoh wartawan dan pendiri Partai Tionghoa Indonesia (PTI)
yang memiliki visi tentang kewarganegaraan Indonesia. Pria kelahiran 1897 ini
sangat antikolonial, namun tetap menjunjung tinggi identitas etnis setiap
golongan.
Dalam sidang BPUPKI, Liem menyerukan agar kaum Tionghoa yang lahir di
Indonesia menjadi Indonesier (orang
Indonesia). Liem menuntut persamaan hak dan kewajiban, yakni untuk membela
tanah air.
Oey Tiang Tjoei
Pria kelahiran 1893, ini merupakan pimpinan surat kabar Hong Po. Oey
Tiang Tjoei yang kemudian berganti nama menjadi Permana ini juga ketua Hua
Ch’iao Chung-hui (HCCH) di Jakarta. HCCH menjadi organisasi gabungan semua
organisasi dagang Tionghoa kala itu.
Oey Tjong Hauw
Ia adalah Ketua Partai Chung Hwa (CHH). Partai milik kaum peranakan
Tionghoa di Indonesia ini berdiri pada 1928.
Tan Eng Hoa
Pria kelahiran 1907 ini saat
dipercaya ikut serta sebagai anggota BPUPKI berusia 38 tahun. Tan adalah orang
yang mengusulkan hukum untuk menetapkan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
sebagainya, menjadi pasal tersendiri dalam undang-undang.
Dari usulan itulah kemudian lahir Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan
berserikat. Tan juga merupakan pendukung ide republik sebagai bentuk negara
Indonesia.
Terdapat satu nama lagi, yakni Yap Tjwan Bing yang merupakan anggota
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pria kelahiran 1910 ini, bagi masyarakat Solo adalah salah satu tokoh
panutan hingga diabadikan menjadi nama jalan di salah satu kampung Jagalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar