BY : HENING BULAN
______________________________ 10 / 11 / 2025 _____________________
“Perempuan
di Mata Hukum dan Politik”
Dalam pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum, yang menjadi prinsip dasar kesetaraan di muka hukum atau biasa
di sebut equality before the law.
Tapi, apakah pada kenyataannya kalimat itu benar-benar di jalankan
?
Dan di tulisan kali ini gue mau bahas, bagaimana perempuan di mata
hukum dan politik ?
Masih banyak kasus hukum yang menyangkut tentang pelecehan seksual
yang dialami perempuan dan di saat perempuan itu melakukan pembelaan atas
dirinya justru malah di salahkan. Padahal secara teori, jika dimata hukum dan
politik, perempuan adalah subjek yang setara dengan laki-laki memiliki hak yang
sama , tetapi, kenyataannya perempuan juga masih mengalami diskriminasi dan
harus menghadapi stereotip patriarki yang menghambat dalam akses keadilan.
Karena pada kenyataannya, negara ini masih melekat pada budaya
patriarki, dimana membatasi perempuan dalam ranah publik, adanya juga
ketimpangan sosial,seperti kurangnya kesempatan dan kerentanan lebih tinggi
terhadap kekerasan di semua aspek (pendidikan, ekonomi, politik dan sosial ),
dan juga kekerasan politik, kekerasan politik sendiri lebih berbasis ke arah
gender, dimana perempuan di intimidasi atau membatasi perempuan berpartisipasi
dalam kehidupan politik serta publik.
Meskipun sekarang sudah mengalami perubahan, perubahan yang gue
maksud adalah ada banyak perempuan hebat menjadi seorang pemimpin maupun
memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya.
Perempuan-perempuan itulah yang semakin memberikan motivasi pada
perempuan- perempuan yang hingga saat ini masih belum percaya diri membuka
suara kepada publik.
Bahkan di Indonesia dari tahun ke tahun kekerasan terhadap perempuan
masih saja meningkat, terlihat dari Catatan tahunan Komisili Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahun 2020 mencatat 431.471
kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan ditangani sepanjang
tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus). Hingga di tahun 2024, tercatat 330.097 kasus-
naik 14,17% dari tahun sebelumnya dengan dominasi kasus di ranah personal.
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan inilah yang
membuat kita semakin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya kaum perempuan di mata
hukum dan politik ?
Tapi, meskipun dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan
yang semakin meningkat, ada begitu banyak perempuan yang membantu dan berjuang untuk
haknya.
( di verifikasi dari berbagai sumber )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar