Rabu, 17 Desember 2025

PEREMPUAN DI MATA HUKUM DAN POLITIK

                           

                          BY : HENING BULAN 


______________________________ 10 / 11 / 2025 _____________________


“Perempuan di Mata Hukum dan Politik”

Dalam pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang menjadi prinsip dasar kesetaraan di muka hukum atau biasa di sebut equality before the law.

Tapi, apakah pada kenyataannya kalimat itu benar-benar di jalankan ? 

Dan di tulisan kali ini gue mau bahas, bagaimana perempuan di mata hukum dan politik ? 

Masih banyak kasus hukum yang menyangkut tentang pelecehan seksual yang dialami perempuan dan di saat perempuan itu melakukan pembelaan atas dirinya justru malah di salahkan. Padahal secara teori, jika dimata hukum dan politik, perempuan adalah subjek yang setara dengan laki-laki memiliki hak yang sama , tetapi, kenyataannya perempuan juga masih mengalami diskriminasi dan harus menghadapi stereotip patriarki yang menghambat dalam akses keadilan.

Karena pada kenyataannya, negara ini masih melekat pada budaya patriarki, dimana membatasi perempuan dalam ranah publik, adanya juga ketimpangan sosial,seperti kurangnya kesempatan dan kerentanan lebih tinggi terhadap kekerasan di semua aspek (pendidikan, ekonomi, politik dan sosial ), dan juga kekerasan politik, kekerasan politik sendiri lebih berbasis ke arah gender, dimana perempuan di intimidasi atau membatasi perempuan berpartisipasi dalam kehidupan politik serta publik.

Meskipun sekarang sudah mengalami perubahan, perubahan yang gue maksud adalah ada banyak perempuan hebat menjadi seorang pemimpin maupun memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya.

Perempuan-perempuan itulah yang semakin memberikan motivasi pada perempuan- perempuan yang hingga saat ini masih belum percaya diri membuka suara kepada publik.

Bahkan di Indonesia dari tahun ke tahun kekerasan terhadap perempuan masih saja meningkat, terlihat dari Catatan tahunan Komisili Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Catatan Tahun 2020 mencatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang di laporkan dan ditangani sepanjang tahun 2019 yang besarannya naik 6% dari tahun sebelumnya (406.178 kasus).  Hingga di tahun 2024, tercatat 330.097 kasus- naik 14,17% dari tahun sebelumnya dengan dominasi kasus di ranah personal.

Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan inilah yang membuat kita semakin bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya kaum perempuan di mata hukum dan politik ?

Tapi, meskipun dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meningkat, ada begitu banyak perempuan yang membantu dan berjuang untuk haknya.

 

( di verifikasi dari berbagai sumber )

 

 

 

 

  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PEREMPUAN DI MATA HUKUM DAN POLITIK

                                                        BY : HENING BULAN  ______________________________ 10 / 11 / 2025 ___________________...